KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI OLEH UMKM DALAM PENGEMBANGAN BISNISNYA
USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
Pengertian
Usaha Mikro, Usaha Kecil , dan Usaha Menengah
1. berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentangUMKM.
Ø Usaha mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha
perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
undang-undang ini. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha mikro,
terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00,- yang tidak termasuk dalam tanah dan bangunan
usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00,-
3. Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu
dapat berubah-ubah.
4. Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah
Contoh : perbengkelan, salon
kecantikan, penjahit, kaki lima.
Ø Usaha kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak dari perusahaan atau juga
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Berdasarkan
bunyi dalam undang-undang tentang usaha kecil, terdapat kriteria dan ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00,- dan yang
paling banyak Rp. 500.000.000,00,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
300.000.000,00,- sampai dengan paling banyak adalah Rp. 2.500.000.000,00,-
Contoh : koperasi berskala kecil, usaha tani sebagai pemilik tanah dang perorangan sebagai tenaga kerja.
Ø Usaha menengah
Usaha Menengah adalahusaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang telah diatur dalam
Undang-undang. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha menengah,
terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00,- dan yang
paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
2.500.000.000,00,- sampai dengan paling banyak adalah Rp. 50.000.000.000,00,-
Contoh : perdagangan grosir (ekspor-impor), usaha jasa EMKL (Ekspedisi muatan kapal laut).
Kesalahan yang harus dihindari oleh UMKM dalam pengembangan bisnisnya
2. Target terrlalu tinggi
3. Pengelolaan uang yang tidak baik (menghasbiskan uang
terlalu banyak dan cepat, proyeksi penjualan di masa depan terlalu besar, tidak
menganalisis harga, mencampur keuangan pribadi dengan bisnis).
4. Kurangnya SDM dan penggunaan teknologi
5. Pelayanan konsumen yang buruk
6. Berkesernya dari tujuan awal
Referensi :
Budiarto, R., S.H. Putero., dan H. Suyatna. 2010. Pengembangan UMKM antara Konseptual dan Pengalaman Praktis.
Jogjakarta: Gajah Mada University Press.
Comments
Post a Comment