KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI OLEH UMKM DALAM PENGEMBANGAN BISNISNYA

USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH


Pengertian 
Usaha Mikro, Usaha Kecil , dan Usaha Menengah

1.    berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentangUMKM.

Ø Usaha mikro 

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur undang-undang ini. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha mikro, terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00,-  yang tidak termasuk dalam tanah dan bangunan usaha.

2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00,-

3.      Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berubah-ubah.

4.      Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah

Contoh : perbengkelan, salon kecantikan, penjahit, kaki lima.

Ø Usaha kecil 

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak dari perusahaan atau juga bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha kecil, terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut:

1.  Memiliki kekayaan bersih  lebih dari Rp. 50.000.000,00,- dan yang paling banyak Rp. 500.000.000,00,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.   Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00,- sampai dengan paling banyak adalah Rp. 2.500.000.000,00,-

Contoh : koperasi berskala kecil, usaha tani sebagai pemilik tanah dang perorangan sebagai tenaga kerja.

Ø Usaha menengah 

    Usaha Menengah adalahusaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha menengah, terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut:

1.  Memiliki kekayaan bersih  lebih dari Rp. 500.000.000,00,- dan yang paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00,- sampai dengan paling banyak adalah Rp. 50.000.000.000,00,-

Contoh : perdagangan grosir (ekspor-impor), usaha jasa EMKL (Ekspedisi muatan kapal laut).


              Kesalahan yang harus dihindari oleh UMKM dalam pengembangan bisnisnya 

        1.      Kurang perencanaan dan strategi

2.      Target terrlalu tinggi

3.      Pengelolaan uang yang tidak baik (menghasbiskan uang terlalu banyak dan cepat, proyeksi penjualan di masa depan terlalu besar, tidak menganalisis harga, mencampur keuangan pribadi dengan bisnis).

4.      Kurangnya SDM dan penggunaan teknologi

5.      Pelayanan konsumen yang buruk

6.      Berkesernya dari tujuan awal


Referensi :

     Budiarto, R., S.H. Putero., dan H. Suyatna. 2010. Pengembangan UMKM antara Konseptual dan           Pengalaman Praktis. Jogjakarta: Gajah Mada University Press.   

Comments