Posts

Showing posts with the label KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI OLEH UMKM DALAM PENGEMBANGAN BISNISNYA

KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI OLEH UMKM DALAM PENGEMBANGAN BISNISNYA

Image
USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH Pengertian  Usaha Mikro, Usaha Kecil , dan Usaha Menengah 1.     berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentangUMKM . Ø Usaha mikro      Usaha Mikro  adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur undang-undang ini. Berdasarkan bunyi dalam undang-undang tentang usaha mikro, terdapat kriteria dan ciri-ciri sebagai berikut: 1.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00,-  yang tidak termasuk dalam tanah dan bangunan usaha. 2.       Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00,- 3.       Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berubah-ubah. 4.       Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah Contoh : perbengkelan, salon kecantikan, penjahit, kaki lima. Ø Usaha kecil      Usaha Kecil  adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh orang